Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  Kabupaten Sidoarjo

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :
  • KERJA SAMA INVESTASI BUDI DAYA JATI LITHAI
Produk atau jasa ini sudah tidak dijual, silakan hubungi perusahaan bersangkutan untuk keterangan lebih lanjut.

KERJA SAMA INVESTASI BUDI DAYA JATI LITHAI

Update Terakhir
:
15 / 12 / 2019
Min. Pembelian
:
1 Unit
Dilihat Sebanyak
:
138 kali
Harga
CALL
Bagikan
:

Perhatian !

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Detail KERJA SAMA INVESTASI BUDI DAYA JATI LITHAI

INVESTASI BUDIDAYA JATI SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA BUDIDAYA PENANAMAN JATI DI PASURUAN JAWA TIMUR ANTARA PT.Pusaka ALAM LESTARI DENGAN : ....................... REG.NO : Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di Pasuruan, tanggal..... Oleh dan antara : I. Nama : Ir.Edy Sumulur Alamat : Jl. Kenari No.4 Pasuruan No. KTP : Dalam jabatan selaku Direktur Perseroan dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama PT. PUSAKA ALAM LESTARI, yang berkedudukan di Pasuruan, yang beralamat di Jl. Kenari no.Pasuruan, dengan Nomor Telepun ( 0343) 427354, yang anggaran dasarnya di Muat dalam akta Nomor : 1, tanggal 14 Desember 2004, yang dibuat dihadapan SUHERMAN, SH. Notaris di Surabaya. Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA II. Nama : Alamat : No. KTP : Dalam perjanjian ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA Kedua belah pihak menyatakan telah sepakat dan menyetujui untuk membuat kesepakatan kerjasama Budidaya Tanaman Jati Lithai. Dengan Ketentuan dan syarat-syarat yang disepakati sesuai dalam pasal-pasal berikut ; PASAL 1 INVESTOR DAN PENGELOLA 1.INVESTOR adalah pihak yang memberikan dana kepada PENGELO- LA, untuk dipergunakan dalam usaha budidaya jati 2. Investor dalam perjanjian ini ada- lah sebagai PIHAK KEDUA, dan Pe- ngelola sebagai PIHAK PERTAMA PASAL 2 BENTUK KERJA SAMA 1. Dalam perjanjian ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA se- pakat untuk berkerja sama melaku- kan usaha Budidaya Tanaman Jati. 2. Lokasi dan lahan budidaya jati disepakati kedua belah pihak 3. Hak dan kewajiban masing-msing sesuai dengan pasal 3 PASAL 3 HAK DAN KEWAJIBAN 1.a. Hak PIHAK PERTAMA ; 1. Mengelola danainvestor sebesar Rp.150.000, - per-batang 2. Berhak menanam tanaman sela atau tumpang sari 3. Berhak mendapatkan hasil pen- jualan, sebesar 30% dari hasil tebang; setelah dipotong pajak dan retribusi 2.a. Kewajiban PIHAK PERTAMA 1. Menyediakan, menyiapkan lahan untuk budidaya tanaman jati 2. Menanam bibit jati lithai sebanyak : ........ pohon 3. Memberi tanda setiap pohon untuk masing-masing investor 4. Memelihara, merawat pohon jati dengan baik sehingga tercapai target minimal 0, 30 m3per-batang jangka waktu 6 tahun 5. Membuat dan menyampaikan laporan ; tentang perkembangan tanaman secara pereodik setiap 4 bulan ke PIHAK KEDUA 6. Menanggung biaya opersional tebang 7. Menjual hasil tebang, dengan harga yang telah disepakati dengan PIHAK KEDUA 3.a. Hak PIHAK KEDUA 1. Berhak untuk melihat/ mengontrol pohon yang menjadi pemilik investor, sewaktu-waktu 2. Hak complain kepada PIHAK PER TAMA apabila pemeliharaan tidak memenuhi standart 3. Berhak atas hasil penjualan hasil terbang sebesar 70 % , setelah dipotong pajak dan retribusi 3.b. Kewajiban PIHAK KEDUA Membayar sejumlah uang sesuai jumlah pohon yang disepakat. PASAL 4 JANGKA WAKTU Bahwa dalam perjanjian ini yang akan dilaksanakan nantinya adalah Perjanjian Pengelolaan Budidaya Pohon Jati Unggul Lithai, selama 6 ( enam) tahun sejak perjanjian ini ditanda tangani. PASAL 5 TATA CARA PEMBAYARAN 1. PIHAK KEDUA membayar kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp..... ( .....) untuk paket investasi: .... pohon 2. Pembayaran dilakukan pada saat perjanjian ini ditanda tangani PASAL 6 ASURANSI 1. PIHAK PERTAMA akan meng - asuransikan pohon jati yang ada milik PIHAK KEDUA dari kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, Pemberontakan, Pemogok- an, huru-hara ( FLEXA + RSMDCC) selama 6 ( enam) tahun. 2. PIHAK PERTAMA memberi jaminan, jumlah pohon yang ditanam sama dengan jumlah pohon yang dipanen 3. PIHAK PERTAMA memberikan jaminan hasil panen sebesar minimal rata-rata 0, 30 m3 per- batang pada saat tebang 6 ( enam) tahun, apabila hasil panen kurang dari 0, 3 m3 per-batang maka PIHAK PERTAMA akan mengganti sesuai jumlah kekurang- tersebut. PASAL 7 KETENTUAN PERALIHAN 1. Bahwa, Perjanjian ini yang ditanda tangani oleh Kedua belah pihak, tidak dianggap berakhir atau gugur bila salah satu Pihak meninggal dunia dandianggap dapat diterus- kan kepada Ahli Warisnya sesuai ketentuan Hukum yang berlaku 2. Bahwa, bilamana salah satu Pihak meninggal Dunia, maka ahliwaris yang meneruskan Perjanjian ini dianggap mempunyai Hak dan Kewajiban yang sama dalam Perjanjian ini 3. Terdapat hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini, akan dibuat dan disepakati terlebih dahulu oleh Kedua Belah Pihak dan akan dibuatkan dalam suatuTambahan / Addendum Perjanjian yang tidsk terpisahkan dengan bahagian Perjanjian ini. PASAL 8 AKIBAT HUKUM Terdapat penyimpangan dan penyalahgunaan pelaksanaan perjanjian ini maka kedua belah pihak akan sepakat menyelesaikan permasalahan ini berdasarkan Domisili Hukum Objek lahannya / tanahnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pasuruan. PASAL 9 PENUTUP Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 , masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang berkekuatan Hukum yang sama, ditanda tangani pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas dan bermaterai cukup, serta dilengkapi dengan semua lampiran yang tidak dapat dipisahkan dan merupakan suatu kesatuan dari perjanjian ini. PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ SAKSI – SAKSI 1. .. … … … … … … … … . 3. … … … … … … … … … … 2. … … … … … … … … … . 4. … … … … … … … … …
Tampilkan Lebih Banyak